TADULAKO.ID, JAKARTA – Guru honorer Reza Sudrajat menggugat Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan pemerintah yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos pendidikan dan menilai langkah itu mengaburkan amanat konstitusi tentang alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Reza mengajukan uji materi Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menyampaikan langsung permohonannya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Reza menegaskan dirinya mengalami kerugian konstitusional nyata sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru. Ia menyebut ketentuan dalam UU APBN 2026 mempersempit ruang fiskal untuk belanja pendidikan yang seharusnya memprioritaskan kesejahteraan guru dan fasilitas belajar siswa.
“Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Namun dalam UU APBN 2026, pemerintah justru mencampurkan pos yang tidak seharusnya,” ujar Reza.
Tinggalkan Balasan