TADULAKO.ID, Palu – Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Indonesia (MI) Sulawesi Tengah secara tegas menolak keputusan Pengurus Besar (PB) Muaythai Indonesia yang membekukan kepengurusan mereka bersama 25 pengprov lainnya di seluruh Indonesia, Selasa (7/4/2026).
Ketua Pengprov MI Sulteng, Dr. Suandi, S.T.I., bersama jajaran pengurus menilai keputusan pembekuan tersebut cacat aturan dan tidak berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Sekretaris Umum MI Sulteng, Kusno Bunga, menegaskan bahwa pembekuan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas serta bertentangan dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
“Pembekuan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan mekanisme organisasi. Kepengurusan MI Sulteng merupakan hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) yang sah dan masih berlaku hingga 2029,” tegas Kusno.
Ia juga menyatakan bahwa surat pembekuan yang diterbitkan PB MI tidak mencantumkan pasal pelanggaran dalam AD/ART, sehingga dinilai tidak memiliki legitimasi yang kuat.
“Kami tidak melakukan pelanggaran apa pun. Kami tetap aktif mengikuti seluruh agenda PB MI dan program KONI Sulteng. Pembekuan ini jelas tidak beralasan,” lanjutnya.
Pengprov MI Sulteng saat ini mendapat dukungan penuh dari 13 pengurus kabupaten/kota (pengkab/pengkot) se-Sulawesi Tengah. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa kepengurusan saat ini masih memiliki legitimasi kuat di tingkat daerah.***
Tinggalkan Balasan