.ID, – Anggota , , meminta Pemerintah Kota Palu melakukan penetapan dan verifikasi ulang terhadap hunian tetap (huntap), khususnya di Kelurahan Duyu. Ia menilai masih terdapat persoalan serius, termasuk dugaan penjualan huntap kepada pihak yang bukan warga asli Kota Palu.

Andris menyampaikan hal tersebut dalam di Sidang Utama , Selasa (3/3/2026), saat agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang dan .

Ia menegaskan pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan status dan kepemilikan huntap tetap sesuai ketentuan pascabencana.

“Saat ini masih ada huntap di Kelurahan Duyu yang diduga diperjualbelikan kepada orang yang bukan warga asli Kota Palu. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Andris meminta Pemerintah Kota Palu, terutama melalui BPBD, melakukan verifikasi menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan huntap yang diperuntukkan bagi penyintas bencana.

Ia juga mendorong warga Duyu dan pemerintah kota Palu untuk duduk bersama warga, membahas persoalan batas lahan yang masih bermasalah saat ini agar dapat ditemukan solusi yang transparan dan adil.