PALU, TADULAKO.ID — DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Sebagai hasil evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025, DPRD Kota Palu melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ merumuskan 37 rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Laporan hasil kerja pansus tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu terkait pembahasan LKPJ Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025, Senin (25/5/2026).
Rustia mengatakan pembahasan LKPJ bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan jalannya pemerintahan berlangsung efektif, transparan, dan akuntabel.
“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pembahasan LKPJ harus menjadi instrumen evaluasi yang mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut dia, pansus melakukan telaah terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program pembangunan, kebijakan strategis daerah, hingga pelaksanaan kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah selama tahun 2025.
Pembahasan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dari hasil pembahasan, pansus memberikan sejumlah catatan terkait penguatan tata kelola pemerintahan, optimalisasi belanja daerah, peningkatan kinerja perangkat daerah, serta pemanfaatan potensi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Rekomendasi yang disusun pansus diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan semakin efektif, produktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Rustia.
Ia menjelaskan, Pansus LKPJ dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kota Palu dan bekerja sejak 13 April hingga 30 April 2026. Dalam rentang waktu tersebut, pansus melakukan pembahasan bersama sejumlah OPD guna menelaah capaian program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Secara umum, pansus menilai dokumen LKPJ Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025 telah disusun secara sistematis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang telah disampaikan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Palu juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Palu dalam menjalankan program pembangunan yang mengacu pada visi “Palu Mantap”, yakni mewujudkan kota yang maju, aman, nyaman, tangguh, inovatif, dan kolaboratif.***
Tinggalkan Balasan