, TADULAKO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, . Dalam pengungkapan ini, dua terduga pelaku berhasil diamankan, menunjukkan komitmen Polda Sulteng ungkap narkotika di wilayahnya.

Kedua terduga pelaku yang ditangkap adalah BA (37), yang diidentifikasi sebagai petani, dan RD (24), seorang pelajar/. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap keduanya pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 20.40 Wita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut menyebutkan bahwa BA, yang berdomisili di Desa Ongka Malino, Kabupaten (Parimo), diduga sering mengambil narkotika jenis sabu di Kota Palu untuk dibawa ke wilayah pantai timur Parimo. Berbekal informasi ini, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap BA.

“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Kombes Achmad Muhaimin, Kabidhumas Polda , dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Penyelidikan intensif mengarah pada penindakan terhadap BA di Jalan Trans Sulawesi. Saat pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarai BA. Penemuan ini menjadi bukti kuat dalam upaya Polda Sulteng mengungkap narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik klip ukuran kecil. Ketiga paket tersebut dibungkus menggunakan plastik tisu Jolly dan memiliki total berat bruto 103,17 gram. Ini merupakan jumlah signifikan dalam kasus Polda Sulteng mengungkap narkotika.

“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Kombes Achmad Muhaimin.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu upaya Polda Sulteng mengungkap narkotika.

“Jajaran kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya, menekankan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan narkoba.