JAKARTA, TADULAKO – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis secara kompak mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf terkait ucapannya yang menyebut wartawan sebagai “Londo Ireng”. Pernyataan kontroversial Prabowo ini disampaikan pada Kamis, 23/07/2026, di Jakarta Convention Center, memicu kemarahan karena dinilai merendahkan profesi jurnalis dan mengancam iklim .

Ucapan kontroversial Presiden Prabowo disampaikan dalam acara puncak peringatan Hari Lahir ke-28 di Jakarta Convention Center. Dalam pidatonya, Prabowo mengaitkan istilah “Londo Ireng” dengan wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM yang dianggapnya menyebarkan narasi negatif terhadap Indonesia. Ucapan Prabowo Londo Ireng ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan pers.

Menyikapi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Asosiasi Jurnalis Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) mengeluarkan pernyataan bersama pada Sabtu, 25/07/2026. Mereka mengecam keras penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dinilai mendelegitimasi kerja pers. Organisasi-organisasi pers ini menilai ucapan Prabowo Londo Ireng merupakan bentuk serangan terhadap profesi mulia jurnalis.

“Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’,” demikian bunyi pernyataan bersama organisasi pers.

“Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis apa itu? pengamat, LSM,” kata Prabowo saat berpidato di acara Harlah ke-28 PKB.

Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, menegaskan tuntutan maaf. “Presiden harus minta maaf karena menuduh jurnalis londo ireng,” ujarnya.

AJI secara spesifik menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh wartawan dan kelompok masyarakat yang merasa tersinggung. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta masyarakat sipil. Pernyataan Prabowo Londo Ireng ini dinilai mengikis terhadap pers.

Dewan Pers, melalui Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, juga menyoroti pernyataan tersebut sebagai “berlebihan” dan “tuduhan tak berdasar” terhadap jurnalis yang kritis. Sementara itu, PWI melalui Direktur Anti Kekerasan Wartawan Edison Siahaan menyatakan masih mengkaji pidato Prabowo Londo Ireng dan tidak menutup kemungkinan akan melapor jika unsur hukum terpenuhi.

“Memberi label ‘londo ireng’ kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan,” kata Abdul Manan.

Tindakan Prabowo Londo Ireng ini juga disorot karena berpotensi melanggar kerangka normatif yang ada. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang tindakan pencegahan atau penekanan. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 juga menggarisbawahi hak atas informasi, menjadikan kerja pers sebagai bagian penting dari hak publik untuk memperoleh informasi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi permintaan maaf dari Presiden Prabowo Subianto terkait isu “Londo Ireng” yang telah memicu gelombang protes dari komunitas pers nasional.