KARAWANG, TADULAKO – Indonesia resmi mengukir sejarah sebagai negara pertama yang menerapkan Program B50 secara mandatori pada 09/07/2026. Peluncuran yang berlangsung di Rest Area KM 57 Karawang ini menandai berakhirnya ketergantungan impor solar nasional secara total untuk memenuhi kebutuhan energi domestik.
Melalui implementasi Program B50, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan solar nasional sebanyak 38 sampai 40 juta kiloliter per tahun sepenuhnya dari sumber dalam negeri. Kebijakan ini menggunakan komposisi campuran 50 persen biodiesel berbasis sawit dengan 50 persen solar fosil untuk sektor transportasi hingga pembangkit listrik.
“Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel B50. Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, tetapi bukti kita mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk rakyat,” kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini tertuang dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025. Langkah strategis tersebut diambil sebagai respons atas lonjakan harga solar nonsubsidi global yang sempat menekan ketahanan ekonomi nasional.
“Dengan implementasi B50, alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor solar. Ini tonggak sejarah baru,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Secara teknis, penggunaan Program B50 telah melalui uji coba intensif selama enam bulan dan terbukti sangat kompatibel dengan berbagai mesin diesel standar Asia maupun Eropa. Efisiensi bahan bakar ini diklaim mampu menjaga daya tahan filter kendaraan hingga mencapai jarak tempuh 40.000 kilometer tanpa memerlukan penggantian komponen.
Tinggalkan Balasan