PALU, TADULAKO.ID – Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bermasalah yang sebelumnya mencuat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Hal tersebut disampaikan Muslimun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (25/5/2026).
Dalam forum tersebut, Muslimun meminta pemerintah daerah menjelaskan tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap PPPK yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun prosedur yang berlaku dalam proses pengangkatannya.
Menurutnya, hingga saat ini DPRD Kota Palu belum menerima laporan resmi mengenai hasil penanganan kasus tersebut, termasuk jumlah PPPK yang telah diverifikasi maupun langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah. Jika memang ada PPPK yang terbukti bermasalah, berapa jumlah yang telah ditindak dan seperti apa proses penyelesaiannya. Sampai hari ini DPRD belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut,” ujar Muslimun.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa persoalan PPPK tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga memiliki dampak terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus memperhatikan berbagai regulasi terkait belanja pegawai, termasuk kebijakan pemerintah pusat yang mengatur proporsi belanja aparatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Muslimun, peningkatan jumlah aparatur yang tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang berpotensi menambah beban keuangan daerah dan mempersempit ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan serta pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal administrasi kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah harus memastikan pengelolaan ASN dilakukan secara tertib dan sesuai aturan agar tidak membebani APBD di masa mendatang,” katanya.
Selain itu, Muslimun menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah daerah terkait perkembangan penanganan persoalan kepegawaian tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Ia menilai DPRD perlu memperoleh data dan informasi yang jelas mengenai setiap langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah guna memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan PPPK menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan evaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran Pemerintah Kota Palu Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu.***
Tinggalkan Balasan