PALU, TADULAKO.ID — Ratusan warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) I Tondo menyampaikan sejumlah persoalan yang hingga kini belum terselesaikan, mulai dari belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga keterbatasan akses air bersih. Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Palu di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (26/5/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Pantoloan itu, masyarakat mempertanyakan kejelasan penerbitan SHM atas rumah yang mereka tempati sejak direlokasi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018.
Warga menyebut sekitar 600 kepala keluarga (KK) penghuni Huntap I Tondo hingga kini belum menerima sertifikat kepemilikan rumah. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut kepastian hukum atas tempat tinggal yang telah mereka huni selama hampir delapan tahun.
Selain persoalan sertifikat, warga juga mengeluhkan layanan air bersih yang dinilai belum memadai. Pasokan air yang belum stabil disebut masih menjadi kendala dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat di kawasan huntap.
Melalui forum tersebut, warga meminta DPRD Kota Palu mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan yang telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian.
RDP juga membahas persoalan yang dihadapi warga BTN Bumi Roviga Palu. Masyarakat mempertanyakan belum rampungnya proses penyerahan aset perumahan oleh pengembang, PT Sinar Putra Murni, kepada Pemerintah Kota Palu.
Menurut warga, belum tuntasnya penyerahan aset berpotensi menghambat pengelolaan fasilitas umum dan infrastruktur lingkungan, sekaligus menimbulkan ketidakpastian administrasi bagi para penghuni perumahan.
Warga berharap DPRD dapat memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak pengembang guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Mereka juga meminta proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh penghuni.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, DPRD Kota Palu menyatakan akan menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
RDP tersebut menjadi forum bagi warga untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan yang masih dihadapi, sekaligus mendorong percepatan pemenuhan hak-hak masyarakat, baik di kawasan Huntap I Tondo maupun BTN Bumi Roviga Palu.***
Tinggalkan Balasan