TADULAKO.ID, Palu – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, melalui Sekretaris Daerah Irmayanti Petalolo, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-V di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Selasa (3/3/2026).
Dalam tanggapannya, Pemerintah Kota Palu mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Gerindra yang mendukung perubahan perda, khususnya terkait klasifikasi tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan klasifikasi usaha berdasarkan kondisi dan hasil lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut bertujuan menghadirkan kebijakan fiskal daerah yang lebih adil dan proporsional sesuai kemampuan pelaku usaha di Kota Palu.
Selain itu, pemerintah menyatakan seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi catatan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Masukan tersebut akan dimasukkan dalam batang tubuh peraturan dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).
Melalui perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Palu berharap regulasi pajak dan retribusi daerah mampu memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung terwujudnya Kota Palu yang lebih baik dan berkemajuan.
Tinggalkan Balasan