TADULAKO.ID, JAKARTA – Guru honorer Reza Sudrajat menggugat Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan pemerintah yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos pendidikan dan menilai langkah itu mengaburkan amanat konstitusi tentang alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Reza mengajukan uji materi Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menyampaikan langsung permohonannya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Reza menegaskan dirinya mengalami kerugian konstitusional nyata sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru. Ia menyebut ketentuan dalam UU APBN 2026 mempersempit ruang fiskal untuk belanja pendidikan yang seharusnya memprioritaskan kesejahteraan guru dan fasilitas belajar siswa.
“Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Namun dalam UU APBN 2026, pemerintah justru mencampurkan pos yang tidak seharusnya,” ujar Reza.
Reza Soroti Alokasi Rp268 Triliun untuk MBG
Reza mempersoalkan alokasi dana MBG sebesar Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun. Ia menghitung, jika pemerintah mengeluarkan komponen MBG dari perhitungan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen, jauh di bawah mandat konstitusi.
Ia menegaskan tidak menolak program pemberian gizi kepada masyarakat. Namun, ia meminta pemerintah menempatkan program tersebut dalam fungsi perlindungan sosial, bukan dalam pendanaan operasional pendidikan.
Reza juga merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan menilai pembentuk undang-undang tidak boleh menggunakan bagian penjelasan untuk menciptakan atau memperluas norma baru. Ia menilai masuknya MBG dalam penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 telah menggeser prioritas anggaran dari gaji dan tunjangan guru serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Sebagai guru honorer, Reza menyatakan kebijakan tersebut berdampak pada peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara. Ia mengaitkan hal itu dengan hak atas kepastian hukum dan perlakuan adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Reza menjelaskan secara rinci hubungan antara statusnya sebagai guru dan dugaan kerugian konstitusional yang ia klaim.
Guntur menegaskan Reza harus membuktikan secara konkret bagaimana penggunaan anggaran untuk MBG merugikan dirinya agar permohonan tersebut tidak dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada Reza untuk memperbaiki permohonan. MK menetapkan batas akhir perbaikan pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.
Tinggalkan Balasan