PALU, TADULAKO.ID — DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Caturwulan I Tahun 2026 sekaligus Pembukaan Masa Sidang Caturwulan II Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Dalam laporannya, Rico menyampaikan bahwa Masa Sidang Caturwulan I berlangsung selama 86 hari kerja, terhitung sejak rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 5 Januari 2026 hingga rapat paripurna penutupan pada 18 Mei 2026.
Selama periode tersebut, DPRD Kota Palu telah menyelesaikan sejumlah agenda strategis, di antaranya pembahasan dan penetapan hibah aset daerah bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi 28 September 2018 berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap (huntap) satelit.
“Seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan dan ditetapkan melalui rapat paripurna pada 3 Maret 2026, kemudian disampaikan kepada Wali Kota Palu dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti,” kata Rico.
Selain itu, DPRD juga telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tingkat pembicaraan II.
Meski demikian, ranperda tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rico menjelaskan, sejumlah agenda penting lainnya masih menjadi pekerjaan rumah DPRD dan akan dilanjutkan pada Masa Sidang Caturwulan II. Salah satunya adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025 yang saat ini masih dibahas oleh panitia khusus (pansus).
“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, pansus akan menyampaikan laporan hasil pembahasan beserta rancangan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan DPRD Kota Palu,” ujarnya.
Selain pembahasan LKPJ, DPRD juga melanjutkan tugas Panitia Khusus Pengawasan Pertambangan yang masa kerjanya telah diperpanjang selama tiga bulan sejak 30 Maret 2026.
Menurut Rico, seluruh agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi tugas DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai peraturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Selama masa sidang caturwulan pertama, DPRD terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan melalui berbagai rapat serta pembahasan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kota Palu,” katanya.
Melalui pembukaan Masa Sidang Caturwulan II Tahun 2026, DPRD Kota Palu berkomitmen melanjutkan berbagai agenda strategis yang belum terselesaikan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.***
Tinggalkan Balasan