.ID, menggelar ke-V dengan agenda jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ().

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama , Selasa (3/3/2026), dewan menetapkan pembentukan Panitia Khusus () untuk membahas Ranperda tersebut secara lebih mendalam.

DPRD menunjuk sebagai Ketua Pansus. Pansus dijadwalkan mulai bekerja pada 4 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, menyampaikan bahwa hasil kerja Pansus diharapkan dapat dilaporkan dalam rapat paripurna pada Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut termasuk rancangan peraturan daerah yang harus dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan produk hukum daerah.

Rico juga menyampaikan harapannya agar pimpinan dan anggota Pansus dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia mendorong seluruh anggota bekerja secara optimal, mampu menghadapi berbagai tantangan selama proses pembahasan, serta menghasilkan keputusan terbaik demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengharapkan keberkahan dan ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas bagi masyarakat di Kota Palu terutama bagi pelaku .