JAKARTA, – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Gedung Putih, Washington DC. Bernilai total transaksi komersial hingga US$33 miliar, kesepakatan dagang RI-AS ini membawa dampak signifikan terhadap struktur tarif ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat sekaligus mendorong reformasi pasar modal di Tanah Air.

Melalui dokumen bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance” yang diteken pada Kamis (19/2/2026), Amerika Serikat sepakat menetapkan tarif sebesar 19 persen untuk produk impor asal Indonesia. Angka ini jauh lebih rendah dari ancaman awal AS yang mematok tarif tinggi hingga 32 persen. Sebagai timbal balik dalam kesepakatan dagang RI-AS tersebut, Indonesia menghapus 99 persen tarif dan non-tarif untuk produk AS, yang mencakup sektor pertanian, kesehatan, otomotif, hingga teknologi informasi.

Rincian Tarif dan Transaksi Komersial

Meski menghapus mayoritas tarif, Indonesia tetap mendapatkan pengecualian tarif 0 persen ke AS untuk 1.819 komoditas andalan, termasuk minyak sawit mentah (CPO), kopi, dan kakao. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hasil ini merupakan buah dari negosiasi panjang untuk melindungi kepentingan nasional. “Kami telah bernegosiasi dengan sangat intens selama beberapa bulan terakhir dan saya rasa kita telah mencapai kesepakatan yang solid dalam banyak isu,” ujar Prabowo.

Nilai US$33 miliar dari kesepakatan dagang RI-AS ini mencakup berbagai sektor strategis. Di antaranya adalah transaksi energi senilai US$15 miliar untuk impor gas dan minyak mentah RI, pembelian 50 pesawat Boeing beserta layanannya senilai US$13,5 miliar, dan transaksi pertanian AS yang mencapai lebih dari US$4,5 miliar. Selain itu, terdapat MoU perpanjangan izin tambang Grasberg oleh Freeport-McMoRan hingga tahun 2061 dengan komitmen investasi US$20 miliar dan pengalihan 12 persen saham ke pemerintah RI pada 2041.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang turut menandatangani dokumen perwakilan, menjelaskan tenggat waktu implementasi kebijakan ini. “Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah semua proses hukum diselesaikan oleh kedua belah pihak,” tegas Airlangga.

Dorongan Reformasi Pasar Modal

Sehari setelah penandatanganan, Prabowo melanjutkan agenda dengan menemui 12 CEO investor global di Washington DC pada Jumat (20/2/2026). Pertemuan dengan pengelola dana yang memiliki total aset US$16 triliun ini bertujuan menarik investasi jangka panjang melalui kepastian hukum dan reformasi pasar modal. Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyebutkan bahwa para investor global menyambut baik langkah tersebut. “Pasar modal sangat penting untuk meningkatkan confidence. Mereka sangat mengapresiasi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo soal penguatan legal system,” ungkap Pandu.

Merespons momentum kesepakatan dagang RI-AS dan potensi masuknya modal asing berskala besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan 8 rencana aksi pada 2026. Langkah ini mencakup peningkatan free float minimal menjadi 15 persen, transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), kebijakan exit policy yang tegas, hingga demutualisasi BEI. Ketua OJK Mahendra Siregar menegaskan, “Kami berkomitmen kuat untuk melakukan pendalaman pasar keuangan.” Hal senada disampaikan Direktur BEI Iman Rachman yang menyoroti pentingnya likuiditas agar institusi asing dapat masuk tanpa risiko tersendat.