TADULAKO.ID, Palu — Yayasan Sikola Mombine menekan Polda Sulawesi Tengah untuk segera menangani kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak kakak-beradik di Desa Pakuli Utara, Kabupaten Sigi. Kasus ini sudah lima bulan berjalan tanpa kepastian hukum dan memicu keprihatinan lembaga yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak.
Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, menyatakan, “Kami sangat menyesalkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Lima bulan telah berlalu, namun korban dan keluarganya belum memperoleh kepastian hukum,” pada Jumat (7/11/2025).
Kasus dugaan kekerasan seksual menimpa tiga anak dari satu keluarga. Dugaan pelaku berasal dari anggota keluarga dekat, yakni paman dan kakek kandung korban, sehingga kasus ini termasuk kategori inses. Kasus pertama kali terungkap ketika korban termuda berinisial NQP, berusia 6 tahun 5 bulan, mengalami demam tinggi disertai infeksi pada area kemaluan. Orang tua korban kemudian melakukan pemeriksaan yang mengungkap indikasi kekerasan seksual.
Yayasan Sikola Mombine mencatat laporan resmi kasus ini telah disampaikan pada Mei 2025. Namun hingga awal November, kepolisian belum memberikan tindak lanjut terkait penyelidikan, penetapan tersangka, maupun perlindungan psikologis komprehensif bagi para korban. Lembaga ini menilai keterlambatan proses hukum dapat memperburuk kondisi psikologis anak dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk mempercepat penyelidikan dan memastikan pelaku diproses hukum. Keadilan untuk anak-anak korban tidak boleh ditunda,” tegas Nur Safitri.
Selain itu, Sikola Mombine mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi dan Kabupaten Sigi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk aktif memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan jaminan keamanan.
Yayasan Sikola Mombine menegaskan pentingnya komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan penuh bagi anak korban kekerasan seksual. Lembaga ini berharap kasus di Pakuli Utara segera menjadi prioritas agar korban mendapatkan pemulihan dan keadilan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan