TADULAKO.ID, – Panitia Khusus () menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah () tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan . Pansus menyampaikan laporan tersebut dalam rapat yang berlangsung, Senin (30/03/2026), di sidang utama.

Dalam kesempatan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah catatan dan koreksi terhadap materi muatan Ranperda. Pansus memberikan masukan sebagai bahan perbaikan sebelum kedua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah melakukan tahap persetujuan bersama.

Pansus menyoroti ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a yang memuat pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ketentuan tersebut mengecualikan usaha makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10.000.000 per bulan dari objek pajak. DPRD Kota Palu mengapresiasi kebijakan tersebut karena pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Pansus menilai kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan dan sektor jasa lainnya. Pansus juga meyakini bahwa kebijakan tersebut dapat menciptakan atmosfer perekonomian Kota Palu yang bertumpu pada sektor masyarakat kecil.

Selain itu, Pansus menemukan kesalahan pengetikan dalam Pasal II Romawi. Pansus menyebutkan bahwa naskah seharusnya mencantumkan “Peraturan Daerah”, namun dokumen tersebut justru menuliskan “Peraturan Wali Kota”. Pansus meminta perbaikan segera terhadap kesalahan tersebut.

Ketua Pansus, Rusman Ramli, menyampaikan harapannya terhadap pembentukan Ranperda ini. Ia berharap Perda yang akan disahkan nantinya dapat membawa perubahan signifikan dalam upaya Pemerintah Kota Palu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (). Ia juga menegaskan bahwa PAD harus menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.***