.ID, PALU — Aktivitas tambang galian C di kawasan Lembah Palu, Kelurahan , Kecamatan Ulujadi perlahan mengubah lanskap yang selama ini dijaga secara turun-temurun. Gunung dikeruk, tanah dibelah, dan debu beterbangan hampir setiap hari. Perubahan itu paling nyata dirasakan oleh perempuan mereka yang mengurus ladang, air, dan pangan keluarga.

“Kalau debu turun, tanaman cepat rusak. Hasil panen pun menurun,” kata Puput lirih, Selasa (20/01/2026). Ladang yang selama ini menjadi tumpuan biaya sekolah dan kebutuhan rumah tangga kini menghadapi krisis, seiring hadirnya aktivitas tambang di sekitar ruang hidup mereka.

Debu tambang menempel di daun, merusak tanaman, dan mengubah struktur tanah. Bagi , kerusakan itu bukan sekadar soal , tetapi juga menyentuh inti kehidupan mereka.
Bagi mereka tanah adalah hak ulayat komunal.

Ia tidak diperjualbelikan, melainkan dijaga bersama sebagai warisan leluhur. memegang peran sentral dalam relasi ini menanam, merawat, dan memastikan keberlanjutan pangan keluarga.
Namun praktik ekstraktivisme menghadirkan relasi yang timpang.

Alat berat datang, debu menyelimuti kampung, dan suara mesin menggantikan hening ladang. Perempuan adat kehilangan ruang aman untuk bekerja, sementara suara mereka nyaris tak terdengar dalam proses pengambilan keputusan.

Perlindungan negara seharusnya hadir, berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “negara menjamin hak setiap orang atas hidup yang baik dan sehat. Hak ini bersifat konstitusional dan mengikat seluruh kebijakan pembangunan”.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak besar wajib memperhatikan daya dukung lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan. Jika, aktivitas tambang menyebabkan berkurangnya mata air, rusaknya tanah, dan meningkatnya risiko bencana, maka, negara memiliki kewajiban melakukan pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dalam konteks , juga diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk wilayah adat sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan”.

Lebih jauh, CEDAW General Recommendation Nomor 39 Tahun 2022 yang merupakan instrumen hukum internasional menegaskan negara memiliki kewajiban untuk melindungi perempuan adat dari dampak eksploitasi sumber daya alam. Hak atas tanah, air, lingkungan hidup, serta partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan menjadi bagian dari perlindungan tersebut.

Ketika perempuan adat kehilangan akses terhadap air dan tanah akibat aktivitas ekstraktif, situasi itu dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berlapis berbasis gender dan identitas adat. Namun saat ini fakta lapangan menunjukan, regulasi dan instrumen hukum tidak berjalan seiring dengan praktik. Perizinan tambang dan kepentingan ekonomi sering kali lebih dominan dibanding perlindungan lingkungan dan .

“Kalau ladang rusak, kami bukan hanya kehilangan penghasilan, tapi juga masa depan,” ujar Puput. Bagi generasi muda perempuan adat, dan keberlanjutan hidup berpijak pada tanah yang sama namun tanah itu kini terancam.

Kerusakan lereng dan hilangnya vegetasi meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama di wilayah kaki gunung seperti Buluri. Dalam hukum lingkungan, kondisi ini dikenal sebagai dasar penerapan prinsip pencegahan atau asas kehati-hatian (precautionary principle) bahwa potensi kerusakan serius harus dicegah sejak dini, bahkan ketika kepastian ilmiah belum sepenuhnya lengkap.

Pembiaran terhadap kerusakan lingkungan bukan hanya pelanggaran ekologis, tetapi juga membuka ruang pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Di bawah debu tambang dan ketidakpastian, perempuan adat Nggolo terus bertahan. Mereka membersihkan tanaman, dan merawat ladang dengan cara-cara yang mereka bisa. Bertahan bukan pilihan, melainkan keharusan bagi mereka.

Namun, upaya itu tak cukup tanpa kehadiran negara. Pengawasan tambang, evaluasi perizinan, pengakuan wilayah adat, serta pelibatan perempuan adat dalam pengambilan keputusan menjadi langkah mendesak, bukan sekadar wacana. Jika hukum terus abai, Lembah Palu bukan hanya kehilangan bentang alamnya yang indah, tetapi juga cerita tentang perempuan-perempuan adat yang selama ini menjaga kehidupan dari ladang kecil di wilayah adat Nggolo.