Tadulako.id, Palu — Konflik Agraria PT. CAS kembali mencuat setelah warga tiga desa di Kecamatan Bungku Utara mengadu ke Satgas PKA Sulawesi Tengah, Kamis, 29 Januari 2026.
Warga berasal dari Desa Boba, Uweruru, dan Opo. Mereka menyampaikan dugaan penggusuran lahan, intimidasi, serta aktivitas perkebunan sawit tanpa legalitas. Satgas PKA menerima delegasi warga secara resmi di sekretariat.
Dalam pertemuan itu, tetua adat komunitas Tau Taa Wana Desa Boba, Njoko, menyampaikan kesaksian melalui penerjemah, Nasrun Mbau. Ia menjelaskan bahwa kehadiran perusahaan menimbulkan tekanan psikologis bagi warga adat.
“Warga hidup dalam rasa takut akibat intimidasi. Beberapa keluarga bahkan memilih masuk ke hutan,” kata Nasrun Mbau saat menerjemahkan kesaksian Njoko pada Kamis.
Selain itu, warga mencatat sedikitnya 30 kepala keluarga komunitas Tau Taa Wana kehilangan akses atas lahan seluas sekitar 100 hektare. Lahan tersebut selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan.
Sementara itu, Burhan Hasan dari Desa Uweruru menyampaikan bahwa kondisi desa sebelumnya berjalan kondusif. Warga mengelola lahan warisan dengan menanam kopi, durian, wijen, dan kakao.
Namun, situasi berubah saat perusahaan masuk tanpa pemberitahuan. Menurut Burhan, perusahaan membuka lahan dan melakukan penanaman tanpa koordinasi dengan pemerintah desa. Akibatnya, konflik agraria PT. CAS terus berlanjut hingga kini.
“Sebanyak 140 kepala keluarga pemilik Sertifikat Hak Milik tidak mampu melawan tindakan perusahaan,” ujar Burhan.
Keluhan serupa datang dari Desa Opo. Perwakilan warga, Mamat, menyebut perusahaan mulai beroperasi sejak 2018 tanpa sosialisasi. Pemerintah desa telah mengirimkan surat resmi, namun perusahaan tidak memberikan tanggapan.
Warga juga telah menyurati Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sebanyak tiga kali. Namun, hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait aktivitas perusahaan di lahan warga.
Koordinator Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra, mengatakan Satgas telah memfasilitasi rapat serupa di Desa Manyoe. Selanjutnya, Satgas akan meminta keterangan dinas teknis untuk memastikan kesesuaian legalitas perusahaan di beberapa desa.
Sementara itu, Supardi dari Kantor Pertanahan Morowali Utara menegaskan bahwa PT. Cipta Agro Sakti belum mengantongi Hak Guna Usaha. Ia menyebut HGU sebagai syarat wajib sebelum perusahaan menjalankan usaha perkebunan.
“Perusahaan belum memiliki HGU. Kami mencatat 404 bidang SHM warga telah terbit di Desa Uweruru,” kata Supardi.
Ia menambahkan, HGU berfungsi sebagai instrumen pengendalian negara melalui Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan kepatuhan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Melalui rapat tersebut, Satgas PKA Sulteng merekomendasikan pengawasan operasional perusahaan serta identifikasi ulang lahan warga bersama pemerintah daerah setelah Idul Fitri 1447 Hijriah.
Tinggalkan Balasan