TADULAKO.ID, Palu – Terkait temuan dugaan honorer siluman dalam proses seleksi PPPK di Kota Palu, Hartono dari Rumah Hukum Tadulako menyatakan bahwa langkah hukum yang dapat ditempuh adalah menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, terutama tenaga honorer yang telah mengabdi namun tidak masuk dalam formasi.
Hartono menjelaskan, SK pengangkatan PPPK dapat dinyatakan batal apabila terbukti:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya meluluskan peserta yang tidak memenuhi syarat masa pengabdian.
- Mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, seperti dugaan adanya rekomendasi yang tidak sesuai prosedur atau keberpihakan dalam proses seleksi.
- Tidak mempertimbangkan kepentingan umum, di mana hak-hak honorer yang telah lama bekerja diabaikan demi meluluskan peserta yang bukan honorer.
“Jika benar terdapat peserta yang tidak pernah mengabdi namun diluluskan, maka ada dasar bagi honorer yang dirugikan untuk mengajukan gugatan pembatalan SK ke PTUN. PTUN memiliki kewenangan untuk menguji dan membatalkan keputusan pejabat tata usaha negara apabila keputusan tersebut terbukti cacat hukum,” tegas Hartono.
Dengan demikian, langkah hukum melalui PTUN dapat menjadi jalan advokasi struktural agar proses seleksi PPPK di Kota Palu diperbaiki, lebih transparan, dan berpihak kepada tenaga honorer yang sebenarnya berhak.
Tinggalkan Balasan