.id, — Biro Hukum Pemprov menyatakan pencabutan sanksi PT. Rezky Utama Jaya mengikuti ketentuan hukum administrasi setelah evaluasi dan komitmen perusahaan, Selasa (27/1/2026).

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tengah, Adiman menjelaskan bahwa tindakan administrasi hukum tersebut berjalan berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tertanggal 20 Januari 2026 tentang pencabutan sanksi administrasi PT. Rezky Utama Jaya. Selain itu, Kadis ESDM mempertimbangkan seluruh aspek hukum sebelum mengambil keputusan.

Menurut Adiman, Dinas ESDM mengacu pada surat Dinas Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026. Surat tersebut memuat laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satuan Tugas PKA atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo–Unsongi. Oleh karena itu, proses Pencabutan Sanksi PT RUJ berjalan melalui tahapan administrasi yang jelas.

“Karena Kadis ESDM mempertimbangkan laporan evaluasi DLH serta perkembangan pemenuhan rekomendasi satgas,” kata Adiman, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tengah, pada Selasa.

Adiman menyebut PT. Rezky Utama Jaya menyampaikan pernyataan komitmen penuh kepada masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi. Perusahaan menegaskan tanggung jawab atas dampak operasional melalui surat pernyataan Nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026. Komitmen tersebut menjadi salah satu dasar dalam Pencabutan Sanksi PT.RUJ.

Namun demikian, Adiman menegaskan pencabutan sanksi tidak berlangsung tanpa syarat. Kadis ESDM menetapkan ketentuan yang wajib dipenuhi perusahaan. PT. Rezky Utama Jaya harus memenuhi izin reklamasi dan izin pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL. Selanjutnya, perusahaan wajib melaksanakan seluruh komitmen dengan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice.

Selain itu, perusahaan harus melaporkan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan berkelanjutan atas aktivitas pertambangan.

Adiman menambahkan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap pengelola IUP usaha pertambangan mematuhi seluruh ketentuan usaha pertambangan dan kewajiban lingkungan hidup. Sementara itu, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan pelaksanaan ketentuan berjalan konsisten.