.Id, — Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan peremajaan batas usia kader yang tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 261/KEP/I.0/D/2025 tentang Pengesahan Keputusan Tanwir Tahun 2024.

PW IPM Sulawesi Tengah menilai kebijakan penurunan batas usia kader dari maksimal 24 tahun menjadi 21 tahun tidak semata menyangkut aspek administratif organisasi, melainkan berdampak langsung terhadap sistem kaderisasi, legitimasi kepemimpinan, serta keberlanjutan organisasi di daerah.

Ketua Umum PW IPM Sulawesi Tengah, Moh Risky, menegaskan bahwa penerapan batas usia maksimal 21 tahun berpotensi menimbulkan persoalan serius, khususnya bagi wilayah timur dengan tantangan geografis dan keterbatasan sumber daya.

“Saat ini kondisi sosial, geografis, dan di daerah khususnya wilayah Sulawesi Tengah, belum sepenuhnya mendukung penerapan batas usia 21 tahun secara ketat. Karena, kebijakan ini berisiko memutus mata rantai kaderisasi di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Moh Risky.

PW IPM Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa jarak antardaerah yang berjauhan, keterbatasan akses transportasi, serta minimnya fasilitator perkaderan masih menjadi kendala utama. Kondisi tersebut menuntut kebijakan yang kontekstual agar organisasi tetap berjalan stabil dan berkelanjutan.

Selain itu, PW IPM Sulawesi Tengah menyoroti riwayat stagnasi organisasi di sejumlah kabupaten dan kota. Dalam beberapa periode sebelumnya di sulawesi tengah, IPM di daerah-daerah pernah berada dalam kondisi tidak aktif, sehingga membutuhkan kader dengan pengalaman dan kematangan untuk menjaga kesinambungan organisasi.

Perwakilan PW IPM Sulawesi Tengah di Pimpinan Pusat IPM, Umul Fatimah menegasakan bahwa, kebijakan peremajaan usia tanpa analisis mendalam terhadap keragaman kondisi wilayah lainnya sangat berpotensi melahirkan keputusan yang elitis dan tidak inklusif.

“Peremajaan usia kader tanpa analisis terhadap keragaman kondisi pimpinan di wilayah berpotensi melahirkan kebijakan yang elitis dan cenderung Jawa-sentris. Karena itu, diperlukan pembacaan yang lebih kontekstual terhadap realitas yang ada di wilayah,” Tegas Umul Fatimah.

Dari sisi kaderisasi berbasis sekolah, PW IPM Sulawesi Tengah menilai dinamika akademik, sosial, dan budaya pelajar saat ini membuat proses pembinaan kader tidak selalu berjalan ideal. Organisasi dinilai membutuhkan pendekatan adaptif, bukan pembatasan usia yang justru mempersempit ruang pembinaan kader.

Sebagai penguat sikap, PW IPM Sulawesi Tengah melampirkan hasil pendataan pandangan kader IPM se-Sulawesi Tengah yang dilakukan pada 27–30 Januari 2026. Pendataan tersebut melibatkan kader aktif, pimpinan, serta alumni dari berbagai kabupaten dan kota.

Hasil pendataan menunjukkan mayoritas responden menilai batas usia maksimal 24 tahun sebagai pilihan paling realistis. Batas usia tersebut dinilai mampu menjaga kesinambungan kepemimpinan, memberikan ruang kematangan emosional dan organisatoris, serta menyesuaikan dengan kondisi objektif kaderisasi di Sulawesi Tengah. Sementara itu, sebagian responden menyetujui batas usia 21–22 tahun dengan catatan kesiapan struktur dan sistem kaderisasi yang kuat.

PW IPM Sulawesi Tengah memproyeksikan bahwa penurunan batas usia tanpa kebijakan transisi yang matang berpotensi memicu stagnasi organisasi, kekosongan kepemimpinan, serta penurunan kualitas kader di daerah.

Berdasarkan risalah masalah dan hasil pendataan sementara tersebut, PM Sulawesi Tengah menegaskan bahwa batas usia maksimal 24 tahun masih paling relevan bagi keberlangsungan IPM di daerah. Mereka meminta di yang diadakan dari tanggal 5-9 Februari di Makassar, dapat memasukkan kedalam hasil Muktamar dengan mempertimbangkan kondisi objektif wilayah non-Jawa serta memastikan kebijakan peremajaan usia benar-benar memperkuat kaderisasi dan keadilan organisasi.