.ID, – Anggota , , meminta Pemerintah segera melakukan verifikasi ulang terhadap data penyintas bencana, khususnya terkait hunian tetap (huntap) yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya jelas.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam di Ruang Sidang Utama Kota Palu, Selasa (3/3/2026), saat agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang dan .

Mutmainah menegaskan bahwa data penyintas perlu menjadi catatan penting pemerintah daerah karena masih terdapat persoalan huntap yang belum “clear” hingga hari ini. Ia menilai verifikasi ulang penting dilakukan agar ada kejelasan status serta penempatan warga terdampak.

Menurutnya, ketepatan data akan menentukan keadilan dalam proses penyaluran dan penempatan huntap bagi masyarakat terdampak bencana di Kota Palu.

Selain itu, Mutmainah juga menyoroti pentingnya menjaga wilayah dan situs kebencanaan sebagai bagian dari refleksi sejarah. Ia menilai lokasi-lokasi terdampak bencana seharusnya tidak hanya dipandang sebagai area pemulihan, tetapi juga menjadi pengingat kolektif bagi generasi mendatang.

Ia mencontohkan keberadaan kapal yang terdampar di wilayah Mamboro agar dapat dijadikan warisan sekaligus situs kebencanaan. Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai media edukasi dan refleksi agar peristiwa bencana tidak dilupakan.

Mutmainah berharap Pemerintah Kota Palu dapat menindaklanjuti persoalan data penyintas sekaligus memperhatikan aspek pelestarian situs kebencanaan sebagai bagian dari sejarah Kota Palu.