.Id, Jakarta — Putusan MK menegaskan perlindungan hukum wartawan melalui pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Januari 2026.

memeriksa permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum. Para pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 8 karena norma tersebut menimbulkan multitafsir dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan instrumen pidana dan perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi memicu . Selain itu, Mahkamah menyebut wartawan berada pada posisi rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, , dan sosial.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa perlindungan hukum khusus bagi wartawan tidak melanggar asas persamaan di hadapan hukum. “Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan menjadi instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” kata M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi, pada Senin.

Putusan MK juga menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi pers secara utuh melalui tugas memberikan informasi, , hiburan, dan kontrol sosial. Oleh karena itu, Mahkamah menempatkan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagai satu kesatuan yang melekat pada Pasal 8 UU Pers.

Sementara itu, Mahkamah menekankan bahwa perlindungan hukum wartawan bersifat bersyarat. Perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, serta menaati peraturan perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan negara dan masyarakat wajib mencegah tindakan sewenang-wenang, tekanan, dan intimidasi terhadap wartawan. Selain itu, Mahkamah menilai penggunaan penuntutan hukum secara tidak proporsional berpotensi membungkam kritik dan membatasi arus informasi publik.

Mahkamah mengucapkan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan peran sebagai bagian penting dalam menjaga dan hak masyarakat atas informasi yang akurat dan berimbang.