BANDA ACEH, TADULAKO – Pasangan muda dicambuk di Aceh masing-masing sebanyak 21 kali setelah terbukti melakukan ikhtilat atau bercumbu saat melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok. Eksekusi terhadap Putra Ramadhan (22) dan Linda Hastuti (25) berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (02/07).

Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh sebelumnya menjatuhkan vonis 25 kali cambuk kepada sejoli ini. Namun, hukuman tersebut dikurangi masa tahanan selama empat bulan sehingga mereka akhirnya menjalani eksekusi sebanyak 21 kali di hadapan publik.

Kasus ini bermula dari rekaman video siaran langsung pada 27/02/2026 yang memperlihatkan keduanya berciuman di dalam sebuah mobil. Warga yang resah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) hingga penangkapan dilakukan pada April lalu.

Dalam proses eksekusi, Putra dicambuk oleh algojo pria dalam posisi berdiri, sementara Linda dicambuk oleh algojo perempuan dalam posisi duduk. Linda sempat terlihat lemas di tengah prosesi sehingga petugas medis memberikan bantuan air minum sebelum cambukan dilanjutkan.

“Mereka melakukan ikhtilat di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kasus ini kami tindak lanjuti setelah menerima laporan dari warga. Barang bukti berupa tangkapan layar video menjadi dasar proses hukum hingga ke Mahkamah Syar’iyah,” kata M. Rizal, Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.

Selain pasangan tersebut, otoritas setempat juga mengeksekusi dua terpidana ikhtilat lainnya dengan 27 kali cambuk. Ada pula dua pelaku perjudian yang masing-masing menerima hukuman 29 kali dan 8 kali cambuk pada hari yang sama oleh algojo pemerintah.

“Perilaku seperti itu mungkin dianggap tidak pantas karena media sosial bisa diakses anak-anak. Tetapi apakah pantas dijatuhi hukuman penjara atau bahkan cambuk? Itu berlebihan dan melanggar martabat manusia,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Penerapan hukum cambuk di Aceh didasarkan pada Undang-Undang Pemerintah Aceh tahun 2006 yang memberikan hak otonomi khusus dalam penegakan syariat Islam. Meski mendapat dukungan lokal, praktik ini terus menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia internasional yang menganggapnya sebagai hukuman kejam.