JAKARTA, TADULAKO – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional terkait pengadaan alat makan program Makan Bergizi Gratis. Jenderal polisi aktif tersebut diduga menyalahgunakan jabatan untuk mengambil keuntungan pribadi dari proyek pengadaan berskala nasional tersebut.
Penyidik Jampidsus menemukan indikasi bahwa Lalu Muhammad Iwan sengaja membentuk perusahaan fiktif guna memenangkan tender pengadaan ompreng atau food tray. Berdasarkan penyidikan pada 02/07/2026, harga barang ditentukan secara sepihak dengan tambahan biaya khusus yang dialokasikan sebagai setoran kepada tersangka agar proyek disetujui.
Atas keterlibatannya dalam skandal korupsi Badan Gizi Nasional ini, tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Langkah ini diambil guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung oleh tim Kejaksaan Agung.
“Ia diduga membentuk perusahaan fiktif untuk pengadaan ompreng dan menerima keuntungan dari transaksi tersebut,” kata Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung.
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pejabat yang terjerat dalam pengelolaan anggaran gizi, termasuk Dadan Hindayana yang merupakan eks kepala badan gizi nasional. Total terdapat tujuh orang tersangka yang diduga melakukan kolusi sistematis melalui mark up pengadaan berbagai fasilitas pendukung program gizi nasional.
Berikut adalah data lengkap para tersangka yang terlibat dalam pusaran korupsi Badan Gizi Nasional periode 2025 sampai 2026:
| Nama Tersangka | Jabatan | Modus Operandi |
|---|---|---|
| Dadan Hindayana | Eks Kepala BGN | Mengatur verifikasi yayasan mitra dan menerima setoran berkala. |
| Sony Sonjaya | Eks Wakil Kepala BGN | Pengaturan mitra SPPG dan pengadaan fiktif perangkat CCTV. |
| Lodewyk Pusung | Eks Wakil Kepala BGN | Afiliasi yayasan mitra dan pengaturan verifikasi portal BGN. |
| Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan | Sekretaris Deputi BGN | Pengadaan ompreng fiktif dan penentuan fee secara sepihak. |
| Asep Yusuf Somantri | Orang Dekat Sony | Perantara dalam pengelolaan yayasan dan pengadaan barang. |
| Andri Mulyono | Komisaris Swasta | Vendor motor listrik tanpa kepemilikan dealer resmi. |
| Glory Harimas Sihombing | Ketua Yayasan | Mencari mitra yayasan dan menyetor uang kepada pejabat BGN. |
Skandal korupsi Badan Gizi Nasional ini menjadi sorotan tajam publik mengingat anggaran yang dialokasikan mencapai ratusan triliun rupiah untuk kesejahteraan anak sekolah. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar agar integritas lembaga negara tetap terjaga dari praktik penyelewengan jabatan.
Tinggalkan Balasan