KUPANG, TADULAKOPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menerapkan kebijakan larangan BBM subsidi NTT bagi kendaraan yang menunggak pajak mulai Rabu, 01/07/2026. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Melki Laka Lena sebagai upaya optimalisasi .

Kebijakan ini mengatur mekanisme pengawasan ketat melalui sistem stiker khusus yang ditempelkan pada setiap kendaraan di seluruh SPBU wilayah NTT. Kendaraan yang telah melunasi pajak akan diberikan stiker biru sebagai izin pembelian Pertalite dan Biosolar, sementara penunggak pajak akan ditempeli stiker merah. Petugas SPBU dilarang melayani kendaraan berstiker merah dalam pengisian bahan bakar jenis subsidi tersebut.

“BBM subsidi adalah fasilitas yang diberikan negara. Karena itu penggunaannya juga harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan,” kata Yoseph Benyamin, Ketua Satgas Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka.

Selain kendaraan lokal, larangan BBM subsidi NTT ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan proses mutasi registrasi ke wilayah NTT. Pemerintah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor agar kuota energi bersubsidi bisa tepat sasaran bagi warga yang taat hukum.

“Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah. Tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang. Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar, bisa saja mereka sedang kesulitan ,” kata Dr. Rolland E. Fanggidae, Akademisi Undana Kupang.

Rolland menambahkan bahwa kebijakan larangan BBM subsidi NTT ini berisiko menekan ekonomi masyarakat kecil seperti pengemudi ojek dan pedagang. Pemerintah disarankan untuk lebih mengedepankan pendekatan pelayanan melalui perluasan akses e-Samsat dan program relaksasi denda pajak guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.