JAKARTA, TADULAKO – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi resmi menyidik kasus dugaan korupsi pasokan batubara PLN periode 2018-2026 yang merugikan negara Rp5 triliun. Penanganan perkara ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 04/07/2026 setelah ditemukan indikasi manipulasi dokumen krusial. Dugaan penyimpangan korupsi pasokan batubara PLN ini disinyalir menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di berbagai wilayah strategis Indonesia.

Modus operandi yang digunakan meliputi manipulasi kualitas dan kuantitas batubara yang dipasok ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Polri juga mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian nilai kontrak pembayaran dengan kondisi riil di lapangan.

“Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Irjen Pol Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor.

Selain kerugian langsung, kasus korupsi pasokan batubara PLN ini berdampak luas pada sektor dan industri nasional. Blackout terjadi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Jabodetabek akibat terganggunya stabilitas energi dari pembangkit utama.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortastipidkor.

Hingga kini penyidik terus menelusuri keterlibatan PT OBP dan PT BRA dalam proses pengadaan energi tersebut. Audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan diharapkan segera rampung untuk memastikan nilai total kerugian riil akibat korupsi pasokan batubara PLN ini.