SIGI, TADULAKO – Kuasa hukum korban dugaan praktik mafia tanah di Kalukubula mendesak Pemerintah Kabupaten Sigi untuk segera mengevaluasi aparat desa yang diduga terlibat. Langkah ini menyusul laporan resmi tindak pidana penjualan tanah tanpa hak milik Kartini yang saat ini sedang ditangani intensif oleh aparat penegak hukum pada 10/07.
Mohamad Natsir Said selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa praktik mafia tanah di Kalukubula ini sangat merugikan masyarakat dan merusak citra pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya Bupati Sigi melakukan pembersihan terhadap oknum kepala desa yang disinyalir membantu proses penerbitan dokumen tanah secara ilegal.
“Sebagai kuasa hukum, kami menyarankan Bupati Sigi untuk membersihkan oknum-oknum kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam praktik mafia tanah,” kata Mohamad Natsir Said, Kuasa Hukum Korban.
Natsir menambahkan bahwa kepala desa seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan administrasi pertanahan yang transparan bagi warga. Jika aparat desa terbukti terlibat dalam sengketa terkait mafia tanah di Kalukubula, hal tersebut akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi di tingkat desa maupun daerah.
“Bupati harus memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa. Jangan sampai kepala desa bermasalah hukum karena pada akhirnya masyarakat akan menilai itu sebagai bagian dari kinerja pemerintah daerah,” ujar Mohamad Natsir Said, Kuasa Hukum Korban.
Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan administrasi berupa penerbitan surat penyerahan baru sebagai dasar pengurusan Sertifikat Hak Milik. Pihak korban menduga ada oknum yang sengaja memalsukan dokumen meskipun surat asli masih tersimpan rapi, sehingga memperkuat indikasi adanya jaringan mafia tanah di Kalukubula.
“Khusus untuk Desa Kalukubula, kami melihat ada kecenderungan tindak pidana dalam proses pemberkasan sampai terbitnya surat penyerahan. Dugaan itu yang akan kami tempuh melalui upaya hukum,” kata Mohamad Natsir Said, Kuasa Hukum Korban.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sigi dengan nomor laporan STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi. Tim hukum dari kantor Natsir Said dan Partners berharap kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai administrasi dokumen tanah yang bermasalah tersebut agar perkara menjadi terang benderang.
Tinggalkan Balasan