PALU, TADULAKO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13 Juli 2026, di Ruang Rapat Baruga DPRD, Palu. RDP ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan Perda Anti LGBT, setelah unjuk rasa pada 26 Juni 2026.
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah. Sejumlah anggota Komisi IV lainnya seperti Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii juga turut hadir.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait, antara lain Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT. Berbagai pihak ini turut memberikan pandangan terkait wacana regulasi tersebut.
Dalam forum tersebut, Komisi IV mendengarkan secara langsung penyampaian aspirasi, pandangan, serta masukan dari seluruh pihak yang hadir. RDP menjadi wadah dialog untuk menghimpun berbagai perspektif sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, khususnya mengenai usulan Perda Anti LGBT.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Proses ini harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam usulan Perda Anti LGBT.
Hidayat Pakamundi juga menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat ini turut menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah. Tujuannya adalah untuk memperoleh pandangan dari berbagai perspektif, terutama perspektif keagamaan, dalam membahas isu tersebut.
“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Moh Hidayat Pakamundi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, Komisi IV juga mencermati munculnya berbagai komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Oleh karena itu, DPRD berupaya mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi yang komprehensif.
“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Moh Hidayat Pakamundi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Hidayat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan terhadap perilaku yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Ini menjadi bagian penting dalam pembahasan sebuah regulasi seperti Perda Anti LGBT.
Ia turut menyoroti persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama melalui langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai isu kesehatan ini melalui situs resmi World Health Organization.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku. Proses ini akan mengedepankan dialog, kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap pembahasan kebijakan, termasuk mengenai usulan Perda Anti LGBT.
Tinggalkan Balasan