JAKARTA, TADULAKO – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) wajib hadir dalam persidangan dua pekan mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Permintaan ini disampaikan pada Minggu, 18 Juli 2026, apabila perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya memasuki tahap pembuktian setelah putusan sela yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026.
Abdul Gafur menjelaskan bahwa nasib perkara yang menjerat kliennya, dokter Tifa, akan ditentukan oleh putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Purwoto Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, jika eksepsi atau nota perlawanan dokter Tifa dikabulkan, perkara akan berhenti di tahap eksepsi dan tidak akan masuk pemeriksaan pokok perkara.
“Kalau misalnya eksepsi atau nota perlawanan Bu Tifa diterima berarti tidak dilakukan proses pemeriksaan terhadap pokok perkara atau tidak masuk tahap pembuktian”, kata Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
“Tetapi ketika nanti Bu Tifa nota perlawanannya ditolak, yang diterima adalah keberatan dari jaksa penuntut umum, berarti masuk kepada pembuktian”, lanjut Abdul Gafur. Ia menambahkan, proses pembuktian ini diperkirakan berlangsung “dua minggu lagi” setelah putusan sela.
“Artinya, Pak Jokowi harus hadir dua minggu lagi, sehingga peradilan itu akan cepat dalam perkaranya Bu Tifa”, kata Abdul Gafur Sangadji.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut Tifauzia Tyassuma dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan lain yang memuat Pasal 310 KUHP dan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara ini berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dituding menyerang kehormatan Joko Widodo.
Jaksa juga merujuk hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang menyatakan satu lembar ijazah UGM Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120 identik dengan 14 ijazah pembanding. Hasil pemeriksaan ini menguatkan bahwa ijazah tersebut merupakan produk cetak yang sama.
Tinggalkan Balasan