JAKARTA TIMUR, TADULAKO – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) harus hadir dalam persidangan dua pekan mendatang. Permintaan ini disampaikan apabila perkara dugaan pencemaran nama baik yang mendakwa dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu memasuki tahap pembuktian, setelah putusan sela dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Abdul Gafur Sangadji menjelaskan bahwa nasib perkara yang melibatkan dokter Tifa ini akan ditentukan oleh putusan sela. Apabila eksepsi atau nota perlawanan dari dokter Tifa dikabulkan, maka perkara tersebut akan berhenti di tahap eksepsi tanpa berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Namun, jika eksepsi ditolak dan keberatan jaksa penuntut umum diterima, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Setelah putusan sela, berarti dua minggu lagi, kita lihat dua minggu lagi adalah masuk proses pembuktian”, kata Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Menurut Gafur, fase pembuktian yang diprediksi berlangsung dua minggu setelah putusan sela ini menjadi krusial. Dalam tahap ini, semua pihak yang relevan dengan pokok perkara diharapkan dapat memberikan keterangan. Kehadiran pihak yang disebut dalam dakwaan dinilai dapat mempercepat proses hukum bagi dokter Tifa.
“Artinya, Pak Jokowi harus hadir dua minggu lagi, sehingga peradilan itu akan cepat dalam perkaranya Bu Tifa”, kata Abdul Gafur Sangadji.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tifauzia Tyassuma dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 310 KUHP dan ketentuan UU ITE. Perkara ini disebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dituding menyerang kehormatan Joko Widodo, termasuk puluhan unggahan yang telah diperlihatkan. Penyelidikan laboratorium kriminalistik juga menyatakan satu lembar ijazah UGM Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo identik dengan ijazah pembanding.
Tinggalkan Balasan