TADULAKO.ID, Palu – Ketua , Nanang, menyatakan fraksinya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah () tentang dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam DPRD Kota Palu yang membahas pandangan umum fraksi terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/3/2026).

Nanang menegaskan, Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah (). Ia menilai regulasi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga harus dirancang dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ().

Menurutnya, kebijakan pajak dan retribusi harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta tidak membebani pelaku usaha kecil yang sedang bertumbuh. Dengan pengaturan yang proporsional dan transparan, Ranperda ini diyakini dapat menjadi instrumen penguatan .

“Fraksi PKB menerima Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut karena bersifat strategis dan mendorong UMKM agar semakin berkembang,” tegasnya.

Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjadi fondasi fiskal yang kuat, mendorong peningkatan layanan publik, serta membawa Kota Palu semakin melejit dan mantap bergerak dalam pembangunan dan pertumbuhan daerah.