.ID, Alkhairaat, MY (41), melaporkan dugaan penipuan transaksi pembelian mobil melalui marketplace pada Jumat, 28 November 2025. Korban menilai penanganan kasus oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palu berjalan lambat dan belum ada perkembangan signifikan.

Laporan polisi diterima dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA . Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum ditindaklanjuti secara serius, sehingga korban merasa kecewa terhadap pelayanan kepolisian.

MY menjelaskan kronologi kejadian, mulai dari melihat postingan mobil Calya dijual seharga Rp92 juta oleh akun Facebook atas nama Sarmini Retak. Korban berkomunikasi via messenger dan menyepakati harga Rp80 juta, kemudian diarahkan melalui WhatsApp dengan pelaku bernama Riski.

Pada Jumat, 28 November, korban mengecek mobil di rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, . Saudari IG menyambut kedatangan korban dan memastikan komunikasi dengan Riski.

MY lalu menanyakan rekening pembayaran, yang dikirimkan Riski melalui WhatsApp atas nama Darrem Parhasta di Bank BRI. Setelah mendapat konfirmasi dari IG, korban mentransfer Rp80 juta ke nomor rekening tersebut.

Setelah transfer, korban diminta menunggu 15 menit untuk konfirmasi. Namun, Riski tidak dapat dihubungi, dan IG meminta korban melaporkan kejadian ke polisi. “Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian, masyarakat tentu pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY, Kamis, 18 Desember 2025.

Selain itu, korban sempat mengikuti mediasi yang difasilitasi penyidik pada Jumat, 12 Desember 2025, namun tidak membuahkan hasil. Pemeriksaan terhadap Riski dijadwalkan Senin, 15 Desember, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp80 juta. MY menambahkan, pihak SPKT Polresta Palu menolak mencantumkan IG sebagai terlapor dengan alasan IG juga mengalami kerugian, meski turut membantu pelaku.

Kasus ini menyoroti dugaan di Kota Palu dan perlunya perhatian serius dari kepolisian agar korban mendapatkan kepastian hukum. Laporan polisi dibuat dan ditandatangani PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.