, TADULAKO — Satresnarkoba Polresta Palu menangkap tiga pria bersama sabu seberat bruto 1,160 gram. Penangkapan berlangsung pada Rabu (20/8) pukul 15.00 WITA di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, .

Polisi mengamankan para terduga berinisial A (29), J (35), dan H (42). Dari tangan mereka, petugas menyita satu paket sabu dan satu alat hisap (bong) lengkap dengan pireks berisi sabu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasatresnarkoba AKP Usman menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga bersama barang bukti,” kata Usman pada Rabu.

Sementara itu, Kapolresta Palu menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Palu.

“Kami tidak akan memberi bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Deny.

Saat ini, penyidik menahan ketiga pria bersama sabu tersebut di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, kepolisian juga berkomitmen meningkatkan pengawasan agar kasus serupa dapat dicegah. Informasi masyarakat tetap menjadi dasar penting dalam membantu Polri menindak pelaku penyalahgunaan narkotika.