JAKARTA, TADULAKO – Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah segera menerbitkan PP Manajemen ASN guna memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan pada Senin, 08/06.
Salah satu poin utama rapat tersebut membahas penataan belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Guna menghindari gangguan pelayanan publik, legislatif mendukung penerapan masa transisi yang fleksibel bagi daerah yang beban kepegawaiannya masih melebihi ambang batas tersebut.
Perpanjangan masa transisi belanja pegawai dianggap sebagai solusi moderat untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di masa depan. Langkah ini memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian fiskal secara bertahap tanpa harus mengorbankan status kepegawaian yang sudah ada saat ini.
“Kementerian PANRB harus segera menerbitkan PP Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN,” kata Pimpinan Sidang, Komisi II DPR RI.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan 12 gubernur dan asosiasi pemerintah daerah tersebut, disepakati pula perlindungan khusus bagi pegawai yang sudah diangkat. PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tidak boleh diberhentikan sepihak dengan alasan keterbatasan fiskal daerah atau penerapan aturan batas belanja pegawai.
Meski demikian, sejumlah kelompok PPPK teknis masih menyuarakan keberatan karena merasa aspirasi mereka belum sepenuhnya terakomodasi dalam poin kesepakatan tersebut. Pemerintah kini dituntut untuk menyelaraskan aturan pelaksana agar tidak terjadi ketimpangan kesejahteraan antar kelompok pegawai di sektor publik.LIA
Tinggalkan Balasan