, TADULAKO – Kurniawan alias Aan Kurniawan, tersangka kasus pembunuhan rekan kerja di Kelurahan Duyu, Palu, akhirnya Aan Kurniawan serahkan diri kepada aparat kepolisian. Pelaku menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama kurang lebih satu bulan.

Aan Kurniawan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu pada Rabu, 26/08, sekitar pukul 15.30 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Kamboja Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, setelah polisi menerima informasi dari pihak keluarga tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan bahwa tersangka meminta keluarganya untuk menghubungi polisi guna menyerahkan diri. Selama pelarian, Aan Kurniawan mengaku bersembunyi di sebuah gubuk di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.

“Tersangka ya, atas nama Kurniawan, Aan Kurniawan, tadi diamankan pada pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat,” kata AKP Ismail.

AKP Ismail menambahkan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu berhasil mengamankan Aan Kurniawan di rumah keluarganya tanpa perlawanan. Penyerahan diri ini merupakan hasil komunikasi antara tersangka, keluarga, dan pihak kepolisian.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka menyampaikan sama keluarganya untuk menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri,” ujar Ismail.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif Aan Kurniawan melakukan pembunuhan didasari rasa sakit hati terhadap korban bernama Jamil. Keduanya diketahui bekerja di usaha pemotongan ayam milik H. Sukardi.

“Motifnya tersangka melakukan pembunuhan untuk sementara yaitu karena sakit hati terhadap korban saudara Jamil, yang mana korban saudara Jamil dan tersangka sama-sama kerja di tempat usaha pemotongan ayam milik saudara H. Sukardi,” jelasnya.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan oleh tersangka dalam aksi pembunuhan tersebut. Barang bukti ini menjadi salah satu kelengkapan dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Aan Kurniawan disangkakan Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Tersangka juga dijerat dengan pasal lainnya seperti Pasal 458 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penyidik Satreskrim Polresta Palu saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Aan Kurniawan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap kronologi lengkap pembunuhan, aktivitas tersangka selama masa pelarian, serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.