JAKARTA, TADULAKO – TNI melakukan pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 08/07/2026. Aksi ini dikonfirmasi Kamis, 09/07/2026, diklaim sesuai Perpres No. 66/2025 untuk perlindungan jaksa, sementara Polri juga melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait kasus korupsi Asabri, Jiwasraya, dan sengketa PT CBS–PT KNI, menemukan uang asing setara Rp60 miliar dan 74 kg emas batangan.
Brigjen TNI Muhammad Nas, Kapuspen TNI, menegaskan pengamanan rumah Jampidsus Febrie ini merupakan respons atas permintaan kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut murni implementasi Perpres No. 66 Tahun 2025, yang mengatur tentang perlindungan resmi bagi jaksa dalam menjalankan tugas mereka. Konfirmasi ini bertujuan untuk meluruskan spekulasi publik terkait keberadaan prajurit TNI di kediaman jaksa utama tersebut.
“Pengamanan dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, sesuai Perpres 66/2025. Tidak terkait penggeledahan Polri,” kata Brigjen TNI Muhammad Nas, Kapuspen TNI.
Di sisi lain, Polri, melalui Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan serentak di 12 titik di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dua laporan polisi mengenai dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap. Aksi penggeledahan kasus korupsi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik rasuah di Indonesia.
“Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan korupsi, TPPU, dan suap,” kata Irjen Pol Totok Suharyanto, Kortastipidkor Polri.
Hasil dari penggeledahan tersebut cukup mengejutkan. Di salah satu lokasi, Restoran de’Clan Signature Jakarta, ditemukan brankas berisi uang asing yang nilainya setara dengan Rp60 miliar. Selain itu, di sebuah rumah di Sentul, Bogor, aparat menyita 74 kg emas batangan yang diduga kuat merupakan barang bukti terkait kasus yang sedang diusut. Temuan ini menambah bukti konkret dalam penanganan kasus korupsi.
Febrie Adriansyah sendiri dikenal sebagai Jampidsus yang menangani sejumlah kasus korupsi kelas kakap dengan nilai kerugian fantastis. Ia bertanggung jawab atas penanganan kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk dengan kerugian lingkungan mencapai Rp300,003 triliun, serta tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang merugikan negara Rp285,01 triliun. Rekam jejak Febrie dalam memberantas korupsi sangat signifikan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie Adriansyah periode 2023–2025 menunjukkan total kekayaan Rp18,26 miliar, tanpa mencantumkan aset emas. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pentingnya asas praduga tak bersalah. Pernyataan ini memastikan bahwa kepolisian tidak secara resmi mengaitkan temuan di restoran dengan pengamanan rumah Jampidsus Febrie atau pribadi Febrie Adriansyah.
“Kami asasnya tetap praduga tak bersalah. Mengaitkan restoran dengan Febrie bukan pernyataan resmi kepolisian,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Peraturan Presiden (Perpres No. 66 Tahun 2025) menjadi dasar hukum kuat bagi TNI untuk memberikan perlindungan kepada jaksa. Latar belakang ini membantu menjelaskan mengapa pengamanan rumah Jampidsus Febrie terjadi, terpisah dari operasi Polri. Meskipun demikian, kejadian simultan ini tidak luput dari sorotan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Tinggalkan Balasan