JAKARTA, TADULAKO – Wakil Ketua RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR akan terus mengawal penyelesaian status paruh waktu, terutama guru dan tenaga kependidikan. Mereka menuntut kepastian status sebagai PPPK paruh waktu sebelum September 2026, menyusul pertemuan penting di Senayan pada 09/07 dengan Forum Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional. Situasi ini muncul akibat ancaman perumahan PPPK paruh waktu di beberapa daerah karena keterbatasan anggaran.

Ribuan guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah, termasuk Tidore Kepulauan, kini berada dalam situasi tidak menentu. Mereka menghadapi potensi dirumahkan jika tidak ada skema pendanaan yang jelas dari pemerintah pusat untuk tunjangan kinerja dan gaji PPPK paruh waktu. Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan para PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi.

“Jangan sampai nanti sudah lewat September status mereka tidak ada. Ini butuh kejelasan terkait PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

DPR RI mengambil langkah serius dengan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan guru PPPK paruh waktu dan pemerintah. Mereka juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi pendanaan bagi PPPK paruh waktu. Koordinasi ini diharapkan dapat mengatasi masalah anggaran yang membebani pemerintah daerah dan mengancam keberlanjutan status para PPPK paruh waktu.

“Kemampuan anggaran daerah tidak boleh jadi alasan merumahkan PPPK. Pemerintah pusat harus turun tangan,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Latar belakang masalah ini terletak pada belum jelasnya status PPPK paruh waktu dan pembebanan tunjangan kinerja kepada anggaran daerah, yang seringkali terbatas. DPR RI berkomitmen untuk mengawal pemetaan kebutuhan guru nasional sebagai dasar alokasi anggaran 2027. Ini adalah langkah krusial demi menjamin kepastian bagi para PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, DPR RI menegaskan komitmen kuatnya untuk memastikan tidak ada lagi ketidakjelasan status bagi PPPK paruh waktu setelah September 2026. Intervensi pemerintah pusat melalui skema pendanaan yang jelas sangat dibutuhkan untuk mencegah daerah merumahkan tenaga pendidik vital ini, dengan polemik di Tidore menjadi contoh nyata urgensi masalah PPPK paruh waktu.