JAKARTA, TADULAKO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo pada Selasa (07/07). Putusan ini secara resmi menyatakan bahwa rangkaian tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap mantan Menpora tersebut tidak sah secara hukum karena cacat formil.
Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi prosedur administrasi yang tepat. Meskipun gugatan dikabulkan, pengadilan menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat yang diajukan oleh pemohon. Keputusan ini menjadi preseden penting mengenai perlunya ketelitian aparat dalam menjalankan prosedur penangkapan dalam sebuah kasus hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon tidak sah,” kata I Ketut Darpawan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Walaupun aspek prosedur penahanan dalam Praperadilan Roy Suryo dimenangkan oleh pemohon, status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi tidak berubah. Hakim menegaskan bahwa proses penyidikan pokok perkara tetap sah dan dapat dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Saat ini, berkas perkara tersebut dilaporkan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Putusan hakim hanya menyangkut prosedur upaya paksa, bukan pokok perkara. Penyidikan tetap berjalan,” kata Kombes Abrianto Pardede, Kabidkum Polda Metro Jaya.
Kasus hukum ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah Roy Suryo mengajukan gugatan pada 22/06 lalu dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Putusan sidang Praperadilan Roy Suryo ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang diterbitkan penyidik pada Juni 2026. Kini, fokus proses hukum akan beralih pada pembuktian materiil di persidangan pokok perkara mendatang.
Tinggalkan Balasan