.ID, Jakarta – Koalisi Kawal Pekurehua mendesak pemerintah segera mencabut Hak Pengelolaan () Badan Bank Tanah di wilayah adat Pekurehua, Kabupaten Poso, . Mereka menilai kehadiran Bank Tanah justru memperpanjang dan merampas ruang hidup yang telah dikelola secara turun-temurun, 20 Mei 2026.

Konflik ini bermula setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore. Alih-alih mengembalikan tanah kepada masyarakat adat, negara melalui Badan Bank Tanah justru mengambil alih wilayah tersebut melalui skema HPL sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Masyarakat adat To Pekurehua selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam kopi, kakao, durian, sayur-mayur, dan padi sebagai sumber penghidupan. Namun pada 2024, Badan Bank Tanah memasang patok pembatas dan plang larangan pemanfaatan lahan tanpa izin di wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Perwakilan dari Desa Watutau menyampaikan bahwa masyarakat datang ke Jakarta untuk memperjuangkan tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka.

“Kami perempuan adat Pekurehua jauh-jauh dari tanah Napu, Sulawesi Tengah datang ke Jakarta, meninggalkan keluarga untuk memperjuangkan hak kami yang diambil oleh Badan Bank Tanah. Tanah itu kami manfaatkan untuk menanam sayur, cabai, dan kebutuhan sehari-hari. Saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan sampai tanah kembali,” ujarnya.

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan, menilai penguasaan tanah eks-HGU PT SIL oleh Bank Tanah menunjukkan tidak adanya keseriusan negara dalam menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan ruang hidup masyarakat adat.

Menurutnya, negara seharusnya menjalankan reforma agraria dan mengakui wilayah adat yang telah dijaga masyarakat dengan praktik tradisional jauh sebelum perusahaan maupun Bank Tanah masuk ke wilayah tersebut.

“Jika memang negara peduli terhadap rakyat, sudah seharusnya negara menghapus keberadaan Bank Tanah karena akan terus memperpanjang konflik agraria. Negara melalui Kementerian ATR/BPN juga harus segera menjalankan reforma agraria untuk komunitas adat dan menjamin pemulihan ruang hidup mereka,” tegas Dana.

WALHI Sulawesi Tengah juga menilai kehadiran Badan Bank Tanah memperburuk situasi konflik di wilayah Watutau, Moholo, Wingowanga, Kalemago, dan Alitupu. Mereka mencatat berbagai bentuk tekanan terhadap warga, mulai dari pemasangan patok tanpa keterbukaan informasi, pendekatan represif, hingga stigma negatif terhadap masyarakat yang mempertahankan lahannya.

Manager Kajian Hukum dan Litigasi WALHI Sulawesi Tengah, Hilman, menyebut pendekatan represif negara berdampak besar terhadap perempuan adat.

“Negara bahkan tidak mengakui keberadaan masyarakat adat. Dengan dalih proyek strategis penyangga pangan, negara justru melakukan pendekatan represif. Praktik ini tidak hanya merampas hak-, tetapi juga menimbulkan trauma dan rasa takut, terutama bagi perempuan,” katanya.

Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa lahan yang diklaim Badan Bank Tanah bukanlah tanah kosong, melainkan tanah produktif yang selama ini dikelola perempuan adat untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Advokat Solidaritas Perempuan, Amelia, menilai kebijakan Bank Tanah melalui UU Cipta Kerja memperbesar ketimpangan dan memiskinkan perempuan secara struktural.

“Klaim sepihak ini bukan sekadar pengambilalihan ruang hidup perempuan, tetapi tindakan pemiskinan struktural oleh negara terhadap perempuan,” ujarnya.

Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai keberadaan Bank Tanah sejak awal bermasalah secara hukum. Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA, Benni Wijaya, menyebut lembaga tersebut hanya menjadi alat baru perampasan tanah rakyat.

Menurut Benni, pembentukan Bank Tanah bertujuan mempercepat pengadaan lahan bagi proyek bisnis dan . Ia juga menyoroti yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, namun operasional Bank Tanah tetap berjalan.

“Kami mendesak pemerintah segera mencabut HPL Bank Tanah di Watutau dan menghapus kelembagaan ini secara nasional karena telah menjadi aktor baru perampas tanah rakyat,” tegasnya.

Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengungkapkan bahwa sejak awal 2023 Badan Bank Tanah memasang patok dan plang di lahan eks-HGU PT SIL seluas sekitar 6.648 hektare di Lore Timur dan Lore Peore. Dari total tersebut, sekitar 2.840 hektare berada di wilayah adat To Pekurehua Wanua Watutau yang mencakup permukiman, sawah, kebun, area peternakan komunal, hingga kolam ikan masyarakat.

JKPP juga menyoroti rencana pengalokasian lahan kepada sejumlah pihak, termasuk TH Group Vietnam, PT Banua Singgani Raya, dan Pusdiklat Brimob. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat adat demi kepentingan investasi.

Koalisi Kawal Pekurehua menegaskan pemerintah harus segera mengembalikan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya, mencabut HPL Badan Bank Tanah, menjalankan reforma agraria sejati, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat di Sulawesi Tengah.