YOGYAKARTA, TADULAKO – Anggota dari Fraksi NasDem, Moh. Imam Darmawan, mendesak Pemerintah agar segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah. Ia juga mendorong penerapan sistem retribusi berbasis jumlah timbulan sampah sebagai bagian dari reformasi tata kelola persampahan di Kota .

Gagasan tersebut disampaikan Moh. Imam Darmawan saat mengikuti Akademi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPHD) Indonesia di Yogyakarta pada 06 hingga 08 Agustus. Menurutnya, penguatan tata kelola persampahan adalah langkah penting demi mendukung visi Pemerintah Kota Palu dalam mempertahankan predikat Kota Adipura. Implementasi UPT Pengelolaan Sampah Palu dinilai dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Moh. Imam Darmawan menilai pembentukan UPT Pengelolaan Sampah sudah tidak bisa ditunda lagi. Keberadaan UPT Pengelolaan Sampah Palu akan memperkuat kelembagaan operasional dalam pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, hingga pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Keberadaan UPT akan membuat pelayanan persampahan lebih efektif, responsif, dan akuntabel, sekaligus menjadi motor penggerak transformasi menuju sirkular melalui pengembangan bank sampah, pusat daur ulang, pengolahan sampah organik, serta kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha,” kata Moh. Imam Darmawan.

Selain penguatan kelembagaan melalui UPT Pengelolaan Sampah Palu, Imam juga mengusulkan reformasi sistem retribusi persampahan. Ia menyarankan penerapan prinsip Pay As You Throw (PAYT), yakni pembayaran retribusi berdasarkan volume atau jumlah sampah yang dihasilkan.

Menurutnya, sistem retribusi yang berlaku saat ini masih bersifat seragam sehingga belum mencerminkan rasa keadilan. Dengan pendekatan PAYT, rumah tangga yang menghasilkan sampah lebih sedikit akan membayar retribusi lebih rendah, sedangkan pelaku usaha atau pihak yang menghasilkan sampah lebih banyak akan memberikan kontribusi sesuai beban pelayanan yang diterima. Sistem ini akan mendorong masyarakat untuk lebih sadar dalam pengelolaan sampah.

“Prinsip ini akan mendorong masyarakat mengurangi sampah sejak dari sumbernya, meningkatkan kegiatan pemilahan dan daur ulang, sekaligus mewujudkan sistem pembiayaan persampahan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Imam menambahkan, reformasi tata kelola persampahan, termasuk pembentukan UPT Pengelolaan Sampah Palu, juga merupakan bagian dari inovasi fiskal daerah. Retribusi yang dikelola secara profesional dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah () dan membuka fiskal baru. Hal ini juga berpotensi untuk memperkuat pelayanan persampahan, memperbarui armada pengangkut, membangun fasilitas pengolahan sampah, serta mengembangkan teknologi pengelolaan limbah.

Ia juga mendorong pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan retribusi bagi masyarakat yang aktif memilah sampah, mengikuti program bank sampah, atau berhasil mengurangi timbulan sampah rumah tangga. Hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap partisipasi masyarakat. Inisiatif UPT Pengelolaan Sampah Palu diharapkan menjadi pendorong utama dalam transformasi ini.

Menurut Moh. Imam Darmawan, paradigma pengelolaan sampah di Kota Palu harus bergeser dari pola “kumpul-angkut-buang” menjadi “kurangi-pilah-olah-daur ulang”. Pembentukan UPT Pengelolaan Sampah Palu, penerapan retribusi berbasis timbulan sampah, digitalisasi pelayanan, penguatan bank sampah, serta kolaborasi dengan masyarakat dan sektor swasta menjadi fondasi menuju Kota Palu yang bersih, sehat, rendah emisi, dan berorientasi pada ekonomi sirkular.