JAKARTA, TADULAKO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi membacakan vonis Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/06). Mantan Menteri Pendidikan tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain hukuman fisik, vonis Nadiem juga mencakup denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 190 hari sebagai hukuman subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar,” kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Meski demikian, hakim tetap mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar untuk menutupi kerugian negara dalam kasus vonis Nadiem tersebut.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ini juga mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat eselon di lingkungan kementerian. Nama-nama seperti Ibrahim Arief serta mantan Direktur SMP dan SD turut terseret dalam skandal pengadaan alat digital pendidikan ini.
Hal menarik dalam putusan vonis Nadiem ini adalah adanya satu hakim anggota yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut memiliki keyakinan berbeda terkait bukti-bukti yang dihadirkan selama masa persidangan berlangsung di gedung pengadilan.
“Saya meyakini terdakwa tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan,” kata hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion.
Hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 809 miliar tersebut memiliki ketentuan subsider 5 tahun penjara jika harta benda terdakwa tidak mencukupi. Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari tim penasihat hukum terkait vonis Nadiem yang menjadi sorotan besar di sektor pendidikan ini.
Tinggalkan Balasan