, TADULAKO — Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan seorang perempuan 50 tahun berinisial AA setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025) pukul 16.30 WITA. Perempuan itu datang untuk membesuk keluarganya yang sedang ditahan.

Petugas yang berjaga mencurigai gerak-gerik AA ketika ia memasuki area Mapolresta Palu. Polisi kemudian memeriksa barang bawaan pelaku dan menemukan dua pireks berisi sabu serta perlengkapan alat hisap. Selain itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakan AA, polisi juga menemukan satu pireks berisi sabu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, menjelaskan penangkapan terjadi berkat kewaspadaan anggota di lapangan. “Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” kata Usman pada Rabu.

Ia menambahkan, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. “Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” jelasnya.

Sementara itu, polisi menegaskan sikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat narkotika. “Kami tidak memberi bagi pelaku narkoba, di mana pun tempatnya, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,” tegas Usman.

Saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Palu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.