JAKARTA, TADULAKO – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk mengenakan pajak JHT dan pesangon. Langkah ini diambil karena kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang sedang menghadapi tantangan pada 06/07.

Organisasi buruh tersebut meminta pemerintah segera menetapkan tarif 0 persen untuk Pajak JHT dan Pesangon dalam setiap pencairan dana jaminan sosial. Mereka menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak penuh pekerja yang berasal dari iuran yang telah dipajaki sebelumnya.

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden, menilai pengenaan pajak JHT dan pesangon berisiko menciptakan skema pajak berganda. Ia mengaku sudah tiga kali berupaya menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa namun belum mendapatkan respons resmi.

“Kami ingin menyatakan sikap KSP-PB, kami menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial, hasil keringat buruh. Kalau benar yang terkena hanya di bawah 1 persen, hapuskan saja seluruh pajak itu,” kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.

Pemerintah sebelumnya berdalih bahwa Pajak JHT dan Pesangon hanya menyasar peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta. Namun, bagi serikat pekerja, argumen tersebut justru menjadi dasar kuat agar aturan ini dihapus sepenuhnya demi asas keadilan.

“Kami meminta pemerintah menetapkan Pajak JHT dan Pesangon sebesar 0 persen. Setelah ekonomi nasional benar-benar pulih, kebijakan itu bisa didiskusikan kembali,” kata Said Iqbal, Presiden Partai Buruh.

Di sisi lain, Said Iqbal juga menepis isu akan adanya pemutusan hubungan kerja massal pada puluhan ribu pekerja di sektor tekstil dan keramik. Pemerintah diklaim telah melakukan langkah antisipasi melalui penyesuaian harga gas industri untuk menekan risiko operasional perusahaan.