JAKARTA TIMUR, TADULAKO – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan Presiden Joko Widodo wajib hadir di persidangan dua pekan mendatang. Pernyataan ini disampaikan apabila perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang putusan sela untuk kasus ini dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Purwoto.

Pernyataan Abdul Gafur Sangadji tersebut mengemuka dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV pada Minggu, 18 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa kelanjutan perkara dokter Tifa sangat bergantung pada putusan sela majelis hakim.

“Kalau misalnya eksepsi atau nota perlawanan Bu Tifa diterima berarti tidak dilakukan proses pemeriksaan terhadap pokok perkara atau tidak masuk tahap pembuktian,” kata Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Tifauzia Tyassuma.

Sebaliknya, jika eksepsi dari dokter Tifa ditolak dan keberatan jaksa penuntut umum diterima, maka perkara akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Ini akan menjadi fase krusial dalam pencarian kebenaran material kasus ini.

“Artinya, Pak Jokowi harus hadir dua minggu lagi, sehingga peradilan itu akan cepat dalam perkaranya Bu Tifa,” kata Abdul Gafur Sangadji.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifauzia Tyassuma dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dakwaan ini juga mencakup Pasal 310 KUHP dan ketentuan UU ITE, berkaitan dengan serangkaian unggahan di media sosial yang diduga menyerang kehormatan Presiden Joko Widodo.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa merujuk pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik. Laporan itu menyatakan satu lembar ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120 identik dengan 14 ijazah pembanding. Hasil pemeriksaan ini mengonfirmasi bahwa ijazah tersebut adalah produk cetak yang sama.

Dengan penetapan putusan sela pada 23 Juli 2026, jika eksepsi dokter Tifa ditolak, maka dua pekan setelah tanggal tersebut akan menjadi rentang waktu dimulainya proses pembuktian. Tahap ini dianggap penting untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus yang melibatkan dokter Tifa.