, TADULAKO – Ikatan (IMM) kembali menguatkan desakan terhadap aparat penegak hukum dan institusi pertanahan agar menuntaskan dugaan mafia tanah Sigi. Aksi demonstrasi digelar di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah serta Kejaksaan Tinggi pada Selasa, 21/07/2026, menyikapi lambannya penanganan perkara yang diduga melibatkan Kepala Kantor Pertanahan .

Massa IMM mempertanyakan perkembangan penanganan kasus mafia tanah Sigi yang telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Sigi, Juwahir, dan tiga pegawai BPN lainnya. IMM menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami meminta Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas. Kami mendapat informasi yang bersangkutan sampai sekarang masih menjabat, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Jangan sampai negara kalah melawan mafia tanah,” kata Mursalim, Koordinator lapangan aksi.

Kasus dugaan mafia tanah Sigi ini berpusat di Desa Lolu, Kabupaten Sigi, dan dilaporkan oleh Joni Mardanis sebagai pelapor sekaligus pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu yang diterbitkan pada tahun 2012.

Persoalan bermula ketika pada objek tanah yang sama diduga terbit sertifikat lain atas nama Darwis Mayeri. Dugaan penerbitan sertifikat tumpang tindih itu kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pemalsuan surat dan dokumen pertanahan yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah. Ini merupakan inti dari dugaan mafia tanah Sigi yang sedang disorot IMM.