, TADULAKO – Sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah () Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2025. Persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini disahkan dalam pada Senin, 13/07/2026, di sidang kantor , sebuah langkah krusial dalam pengawasan keuangan daerah.

Seluruh fraksi di menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut. Fraksi Gerindra, Golkar, PKS, dan Hanura adalah beberapa di antaranya yang mendukung persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, yang diharapkan dapat meningkatkan .

Selain itu, , Demokrat, Amanat Solidaritas, dan PDIP juga turut memberikan persetujuan mereka. Dukungan kolektif ini menunjukkan konsensus politik yang kuat terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu 2025.

“Dengan memperhatikan seluruh proses pembahasan, hasil evaluasi, serta berbagai masukan yang telah disampaikan selama pembahasan Ranperda, fraksi PDIP menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan seluruh rekomendasi DPRD, hendaknya menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan keuangan,” kata Zet Pakan, perwakilan fraksi PDIP.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang memimpin sidang, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi telah menyetujui materi muatan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu 2025. Persetujuan ini mencakup lampiran satu hingga dua puluh yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini disetujui dengan beberapa catatan penting yang akan menjadi dasar bagi Wali Kota Palu untuk memberikan tanggapan tertulisnya. Tanggapan tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya, menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Setelah mendengarkan pendapat masing-masing fraksi, dapat disimpulkan bahwa sembilan fraksi tersebut menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2025,” ungkap Ketua DPRD Palu.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh , Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Palu Usman, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.