, TADULAKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () bersama Pemerintah Kota Palu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan KUA PPAS 2027 ini menetapkan total pagu indikatif sebesar Rp1,959 triliun dan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

yang mengesahkan KUA PPAS 2027 ini dipimpin oleh Ketua , Rico AT Djanggola. Rapat tersebut berlangsung di gedung DPRD Kota Palu dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, jajaran , Sekretaris Daerah Irmayanti Pettalolo, serta kepala perangkat daerah, camat, dan lurah.

Pembahasan rancangan KUA PPAS 2027 telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Palu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama 13 hari kerja, dari 28 Juli hingga 14 Agustus 2026. Dalam prosesnya, Badan Anggaran mempertimbangkan kerangka makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, strategi pendapatan, dan prioritas belanja.

DPRD dan Pemerintah Kota Palu juga menyepakati rasionalisasi belanja pada beberapa perangkat daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global, potensi perlambatan ekonomi, serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Penyusunan target Pendapatan Asli Daerah () dalam KUA PPAS 2027 juga mempertimbangkan kemampuan perangkat daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kondisi keuangan daerah tetap sehat, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai prinsip pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola dalam rapat paripurna menegaskan bahwa penyusunan KUA PPAS tidak hanya berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Dokumen anggaran harus selaras dengan dokumen perencanaan , termasuk RPJMD Kota Palu Tahun 2025-2029.

Dalam penyusunan prioritas anggaran 2027, beberapa aspek menjadi perhatian, termasuk program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, pokok-pokok pikiran DPRD, serta berbagai pendekatan perencanaan pembangunan daerah. “Keseluruhan pendekatan perencanaan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam postur APBD Tahun Anggaran 2027,” kata pimpinan rapat.

Pagu indikatif yang disepakati dalam rancangan KUA PPAS 2027 mencapai Rp1.959.685.795.374,17. Angka ini terdiri dari pendapatan transfer sebesar Rp1.198.723.053.298,70, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp758.962.742.075,47, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar. Belanja daerah disepakati sebesar Rp1.959.685.795.374,17, dengan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp0.

Setelah memberikan penjelasan, Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola meminta persetujuan forum terhadap rancangan KUA PPAS 2027 untuk disepakati bersama Pemerintah Kota Palu. Rancangan tersebut kemudian disetujui secara aklamasi dalam forum paripurna.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS 2027 dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Palu bersama Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin. Penandatanganan ini menjadi penanda bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Palu telah mencapai kesepakatan atas dokumen tersebut. Dokumen yang telah disepakati selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027, sebelum memasuki tahapan pembahasan APBD berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kesepakatan KUA PPAS 2027 ini, penyusunan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2027 memasuki tahapan selanjutnya. Proses ini akan tetap mengacu pada kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta arah kebijakan pembangunan Kota Palu yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029.