SUKOHARJO, TADULAKO – Komisi Pemberantasan Korupsi () resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 hingga 10 Juli 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengamankan lima orang, termasuk Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo, serta menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, termasuk emas batangan 2,5 kilogram serta uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, dengan total mencapai Rp21 miliar dari tiga lokasi berbeda di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

Penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas, sebuah safe house, dan rumah keluarga Bupati Sukoharjo Etik Suryani berhasil mengungkap temuan mengejutkan. Selain emas batangan seberat 2,5 kilogram, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta dua koper dokumen penting. Total nilai aset sitaan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp21 miliar, yang menjadi indikasi awal kuat adanya praktik korupsi.

Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan sistematis yang melibatkan skema setoran rutin dari insentif . Modus operandi yang diselidiki KPK adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani melalui Richard Tri Handoko, selaku Kepala BPKAD, diduga meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf e/f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan brankas ini menjadi kunci penting dalam penyelidikan. “Brankas milik bupati di Wonogiri ini diduga kuat menjadi tempat penampungan uang hasil pungutan upah pungut serta setoran rutin dari jajaran OPD di lingkungan Pemkab Sukoharjo,” kata Budi Prasetyo.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyelidikan awal menunjukkan adanya arahan langsung. “ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sukoharjo Etik Suryani membantah dirinya ditangkap dalam OTT. “Saya tidak di OTT, tapi dijemput oleh KPK saat menunggu azan magrib untuk buka puasa,” kata Etik Suryani, Sabtu 10 Juli 2026. Saat ini, Etik Suryani bersama tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi. “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas pejabat publik. Jangan sampai jabatan dijadikan alat untuk menekan bawahan,” kata Bro Ron, seorang Aktivis Antikorupsi, dalam pernyataan publik pada 15 Juli 2026.

Sebagai informasi, Etik Suryani lahir di Surakarta pada 15 Maret 1963. Ia memiliki rekam jejak karir selama 27 tahun di Bank Bumi Arta Tbk sebelum terjun ke dunia politik. Etik Suryani merupakan bupati perempuan pertama Sukoharjo yang menjabat sejak tahun 2021 dan baru saja memulai periode keduanya pada tahun 2026.