SUKOHARJO, TADULAKO – Komisi Pemberantasan Korupsi () resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. Penangkapan di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri ini mengungkap barang bukti fantastis senilai total Rp21 miliar, termasuk 2,5 kg emas batangan dan uang tunai yang disita dari beberapa lokasi.

Penggeledahan yang dilakukan KPK mencakup tiga lokasi utama: rumah dinas bupati, sebuah safe house di Solo, dan rumah keluarga di Wonogiri. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting, sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta dua unit brankas besar.

Total nilai aset yang disita dalam kasus ini mencapai Rp21 miliar. Angka tersebut meliputi emas batangan seberat 2,5 kilogram yang ditemukan di salah satu brankas. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan masif oleh pejabat daerah.

“Brankas milik bupati di Wonogiri ini diduga kuat menjadi tempat penampungan uang hasil pungutan upah pungut serta setoran rutin dari jajaran OPD di Pemkab Sukoharjo,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus operandi yang diduga digunakan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Ia diduga melibatkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dalam skema pemerasan tersebut.

“ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai,” kata Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini melanggar Pasal 12 huruf e/f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan tersangka, Bupati Sukoharjo Etik Suryani langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026.

Meski demikian, Bupati Sukoharjo Etik Suryani sempat membantah dirinya ditangkap dalam OTT. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya dijemput oleh petugas KPK.

“Saya tidak di OTT, tapi dijemput oleh KPK saat menunggu azan magrib untuk buka puasa,” kata Etik Suryani.

Aktivis antikorupsi, Bro Ron, turut menyoroti kasus ini melalui pernyataan publik yang beredar pada 15 Juli 2026. Ia menekankan pentingnya integritas pejabat publik.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas pejabat publik. Jangan sampai jabatan dijadikan alat untuk menekan bawahan,” kata Bro Ron.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan modus korupsi lebih lanjut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi kpk.go.id.